Unknown



          Sekilah kita membaca kalimat yang diatas seakan hutang itu menyeramkan, menakutkan. Yaa,, mungkin untuk sebagian orang menganggap hutang itu mudah dan mudah pula untuk membayarnya, tanpa mempertimbangkan unsur riba didalamnya, sebut saja dengan hutang yang berbunga. Tapi ada juga orang yang mengganggap hutang itu sesuatu yang kurang baik atau bahkan sesuatu yang menurutnya hina, jika sampai tidak bisa melunasinya dan hanya berhutang demi kepentingan duniawi.
          Beberapa point penting terhadap hutang:
1.      Rasulullah saw tidak menyolati orang yang meninggal sebelum ia melunasi hutangnya. Kecuali jika orang tersebut memiliki harta yang ditinggalkan dan dapat digunakan untuk melunasi seluruh hutangnya.
2.    Hutang yang digunakan untuk kesenangan duniawi seperti hutang rumah mewah, mobil mewah, serba mewahlah, lalu ia mengetahui bahwa pendapatannya tidak dapat melunasi hutang – hutang tersebut, yang demikian jatuh pada hutang yang haram.
3.     Orang yang berhutang dan menyepelekan dalam hal pelunasan, maka ia akan tertahan dari masuk ke dalam Jannah.
4.    Adapun adab atau etika berhutang yaitu:
·       Niat Melunasi hutang tersebut
·       Jika sudah bisa untuk melunasi atau mengansur hutang (tanpa riba) maka bersegeralah.
·       Menjamin hutang (Menggadaikan barang yang dapat dijual kepada orang yang dihutangi dengan syarat keduanya ridho, Menulis nominal hutang jika kemungkinan terjadi kelalaian agar tidak membingungkan orang yang di hutangi maupun yang berhutang, Memiliki jaminan kepada orang yang dihutangi, Memiliki saksi atas hutang piutang tersebut)
·       Orang yang berhutang tidak boleh menunda – nunda pelunasan hutang tanpa ada alasan, padahal ia mampu melunasinya.
·       Melunasi hutang dengan melebihkan nominal dari kewajibannya tanpa ada syarat sebelumnya (jika ada syarat penambahan nominal dari kewajibannya maka dikatakan riba)
·       Mendo’akan orang yang kita hutangi adalah perbuatan yang baik.
·       Orang yang memiliki hutang senantiasa berdo’a agar hutangnya dapat segera lunas.
5.    Orang yang berhutang kemudian ia berniat untuk melunasi hutang tesebut, ketika meninggal harta warisnya didahului untuk melunasi hutang – hutangnya. jika tidak memiliki harta yg ditinggalkan, tidak mengapa ada orang yang bersedia melunasi hutang orang tersebut, sehingga orang tsb tidak tertahan dari masuk ke dalam JannahNYA
6.     Sebaliknya, orang yang berhutang dengan niatan tidak mau melunasi atau ingin menghancurkan harta milik orang lain, ketika ia meninggal dan tidak memiliki harta warisan, maka orang tersebut tertahan masuk ke dalam JannahNYA, dan semoga Allah mengampuni apa yang ia perbuat.
7.    Hukum yang pantas untuk orang yang terlilit hutang adalah PENJARA.
8.    “Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu dinar atau satu dirham, maka dibayarilah (dengan mengambil) dari kebaikannya (pahala) ; karena disana tidak ada lagi dinar dan tidak pula dirham” - HR. Ibnu Majah II/807no. 2414 -
9.    “Wahai Allah,, sesungguhnya aku berlindung denganMU dari kebanyakan hutang, dikalahkan musuh dan kegemberiaan para musuh…” – HR. An Nasai -


[1] Ahmad Zainuddin, Lc ; Rumah Ilmu, Bekasi, 2014.
Label: edit post
0 Responses

Posting Komentar

PerpustakaanSarahLayaShafura. Diberdayakan oleh Blogger.