Sekilah kita
membaca kalimat yang diatas seakan hutang itu menyeramkan, menakutkan. Yaa,,
mungkin untuk sebagian orang menganggap hutang itu mudah dan mudah pula untuk
membayarnya, tanpa mempertimbangkan unsur riba didalamnya, sebut saja dengan
hutang yang berbunga. Tapi ada juga orang yang mengganggap hutang itu sesuatu
yang kurang baik atau bahkan sesuatu yang menurutnya hina, jika sampai tidak
bisa melunasinya dan hanya berhutang demi kepentingan duniawi.
Beberapa
point penting terhadap hutang:
1.
Rasulullah saw tidak
menyolati orang yang meninggal sebelum ia melunasi hutangnya. Kecuali jika
orang tersebut memiliki harta yang ditinggalkan dan dapat digunakan untuk
melunasi seluruh hutangnya.
2.
Hutang yang digunakan
untuk kesenangan duniawi seperti hutang rumah mewah, mobil mewah, serba
mewahlah, lalu ia mengetahui bahwa pendapatannya tidak dapat melunasi hutang –
hutang tersebut, yang demikian jatuh pada hutang yang haram.
3.
Orang yang berhutang dan
menyepelekan dalam hal pelunasan, maka ia akan tertahan dari masuk ke dalam
Jannah.
4.
Adapun adab atau etika
berhutang yaitu:
· Niat
Melunasi hutang tersebut
· Jika
sudah bisa untuk melunasi atau mengansur hutang (tanpa riba) maka bersegeralah.
· Menjamin
hutang (Menggadaikan barang yang dapat dijual kepada orang yang dihutangi
dengan syarat keduanya ridho, Menulis nominal hutang jika kemungkinan terjadi
kelalaian agar tidak membingungkan orang yang di hutangi maupun yang berhutang,
Memiliki jaminan kepada orang yang dihutangi, Memiliki saksi atas hutang
piutang tersebut)
· Orang
yang berhutang tidak boleh menunda – nunda pelunasan hutang tanpa ada alasan,
padahal ia mampu melunasinya.
· Melunasi
hutang dengan melebihkan nominal dari kewajibannya tanpa ada syarat sebelumnya
(jika ada syarat penambahan nominal dari kewajibannya maka dikatakan riba)
· Mendo’akan
orang yang kita hutangi adalah perbuatan yang baik.
· Orang
yang memiliki hutang senantiasa berdo’a agar hutangnya dapat segera lunas.
5.
Orang yang berhutang
kemudian ia berniat untuk melunasi hutang tesebut, ketika meninggal harta
warisnya didahului untuk melunasi hutang – hutangnya. jika tidak memiliki harta
yg ditinggalkan, tidak mengapa ada orang yang bersedia melunasi hutang orang
tersebut, sehingga orang tsb tidak tertahan dari masuk ke dalam JannahNYA
6.
Sebaliknya, orang yang berhutang
dengan niatan tidak mau melunasi atau ingin menghancurkan harta milik orang
lain, ketika ia meninggal dan tidak memiliki harta warisan, maka orang tersebut
tertahan masuk ke dalam JannahNYA, dan semoga Allah mengampuni apa yang ia
perbuat.
7.
Hukum yang pantas untuk
orang yang terlilit hutang adalah PENJARA.
8.
“Barangsiapa meninggal
dunia dalam keadaan menanggung hutang satu dinar atau satu dirham, maka
dibayarilah (dengan mengambil) dari kebaikannya (pahala) ; karena disana tidak
ada lagi dinar dan tidak pula dirham” - HR. Ibnu Majah II/807no. 2414 -
9.
“Wahai Allah,,
sesungguhnya aku berlindung denganMU dari kebanyakan hutang, dikalahkan musuh
dan kegemberiaan para musuh…” – HR. An Nasai -