Mohon penjelasan riwayat shalat tasbih yang tercantum dalam kitab I’anatuth
Thalibin, hal. 259 dan dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 115
Jawaban:
Tentang shalat tasbih yang ditanyakan, nash haditsnya adalah
sebagai berikut,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَـلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ يَا
عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلاَ أُعطِيْكُ أَلاَ أَمْنَحُكَ أَلاَ أَحَبُوِكَ أَلاَ أَفَعَلُ
بِـكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْـتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوْلَهُ
وَآخِرَهُ قَدِيمـَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِـيْرَهُ
سِـرَّهُ وَعَلاَنِيَـتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبـَعَ رَكَعَاتٍ
تَكْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ
الْقِرَائَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُلِ
لِلَّهِ وَلاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً ثُمَّ
تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ
الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَهْوِي سَـاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ
سَـاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا
ثُمَّ تَسْـجُدُ فَتَقُولُهَا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا
فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ
رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ بُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِي
كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَـنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ
تَفْعَلْ فَفِي عُمُركَ مَرَّةً
“Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda kepada Abbas bin
Abdul Muththalib, “Hai Abbas, hai pamanku, maukah engkau aku beri? Maukah
engkau aku kasih? Maukah engkau aku beri hadiah? Maukah engkau aku ajari
sepuluh sifat (pekerti)? Jika engkau melakukannya, Allah mengampuni dosamu:
dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak
disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia
dan terang-terangan, sepuluh macam (dosa). Engkau shalat empat rakaat. Pada
setiap rakaat engkau membaca al-Fatihah dan satu surat (al-Quran). Jika engkau
telah selesai membaca (surat) pada awal rakaat, sementara engkau masih berdiri,
engkau membaca, ‘Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa Allah, wallahu
akbar’ sebanyak 15 kali. Kemudian ruku’, maka engkau ucapkan (dzikir) itu
sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’, lalu ucapkan
(dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau turun sujud, ketika sujud engkau
ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari
sujud, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau
bersujud, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat
kepalamu, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Maka itulah 75
(dzikir) pada setiap satu rakaat. Engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Jika
engkau mampu melakukan (shalat) itu setiap hari sekali, maka lakukanlah! Jika
engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) setiap bulan sekali! Jika tidak, maka
(lakukan) setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan)
sekali dalam umurmu.”
Takhrij Hadits
Hadits riwayat
Abu Dawud 1297; Ibnu Majah, 1387; Ibnu Khuzaimah, 1216; al-Hakim dalam Mustadrak,
1233; Baihaqi dalam Sunan Kubra, 3/51-52, dan lainnya dari jalan Abdurrahman
bin Bisyr bin Hakam, dari Abu Syu’aib Musa bin Abdul Aziz, dari Hakam bin
Abban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. Sanad ini berderajat hasan.
Hadits ini juga
memiliki banyak jalan yang menguatkan, sehingga sangat banyak ulama Ahli Hadits
yang menguatkannya. Dalam riwayat lain disebutkan,
عَنْ أَبِي الْجَوْزَاءِ قَالَ حَدَّثَنِي رَجُل
كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ يَرَوْنَ أَنَّهُ عَنَّهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ
قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْتِنِي غَدًا اَحءبُوكَ وَأُثِـيْبُكَ
وَأَعْطِيْكَ حَتَّى ظَنَنءتُ أَنَّهُ يُعْطِينِي عَطِيَّة قَالَ إِذَا زَالَ
النَّهَارُ فَقثمْ فَصَلّ أَرْبَـعَ رَكَعَاتٍ فَذَكَرَ نَحَوَهُ قَالَ ثُمَّ
تَرْفَعُ رَأْسَـكَ يَعْنِي مِنْ السَّجْدَةِ الثَّالِيَةِ فَاسْتَوِ جَالِسًا
وَلاَ تَقثمْ حَتَّى تُسَبِّحَ عَشْرًا وَتَحْمَدَ عَشْرًا وَتُكَبِّرَ عَشْرًا
وَتُهَلِّلَ عَشْرًا ثُمَّ تَصْنَعَ ذَلِكَ فِي الأَرْبَعِ الرَّكَعَاتِ قَالَ
فَإِنَّكَ لَوْكُنْتَ أَعُظَمُ أَهْلِ الْـأَرْضِ ذَنْبًا غُفِرَ لَكَ بِذَلِكَ
قُلْتُ فَإِنْ لَمْ أَسْتَطِعْ أَنْ أُصَلِّيَهَا تِلْكَ الـسَّـاعَةَ قَالَ
صَلِّهَا مِنْ اللَّيْـلِ وَالنَّهَار
“Dari Abul Jauza’, dia berkata, ‘Telah bercerita kepadaku
seorang laki-laki yang termasuk sahabat Nabi. Orang-orang berpendapat, dia
adalah Abdullah bin Amr, dia berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda kepadaku, ‘Datanglah kepadaku besok pagi. Aku akan memberimu hadiah,
aku akan memberimu kebaikan, aku akan memberimu.’ Sehingga aku menyangka, bahwa
beliau akan memberiku suatu pemberian. Beliau bersabda, ‘Jika siang telah
hilang, berdirilah, kemudian shalatlah empat rakaat’ (Kemudian dia menyebutkan
seperti hadits di atas) Beliau bersabda, ‘Kemudian engkau angkat kepalamu
–yaitu dari sujud kedua-, lalu duduklah dengan sempurna, dan janganlah kamu
berdiri sampai engkau bertasbih sepuluh kali, bertahmid sepuluh kali, bertakbir
sepuluh kali, dan bertahlil sepuluh kali. Kemudian engkau lakukan itu dalam
empat rakaat. Sesungguhnya, jika engkau adalah penduduk bumi yang paling besar
dosanya, engkau diampuni dengan sabab itu.’ Aku (sahabat itu) berkata, ‘Jika
aku tidak mampu melakukannya pada saat itu?’ Beliau menjawab, ‘Shalatlah di
waktu malam dan siang.’” (HR. Abu Dawud, no. 1298).
Juga diriwayatkan
Thabarani dan Ibnu Majah, no. 1386, pada akhir hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
فَلَوْ كَانَتْ ذُنُوْبُكَ مِثْلَ رَمْلِ عَالِجٍ
غَفَرَهَا اللهُ لَكَ
“Seandainya dosa-dosamu semisal buih lautan atau pasir yang
bertumpuk-tumpuk, Allah mengampunimu.” (Dishahihlan al-Albani dalam Shahih
at-Targhib Wat Tarhib, 1/282).
Ulama yang Melemahkan Hadits Shalat Tasbih
Sebagian ulama
melemahkan hadits shalat tasbih. Di bawah ini di antara ulama yang melemahkan
tersebut:
- Ketika
mengomentari hadits shalat tasbih yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Abu Bakar
Ibnul A’rabi berkata, “Hadits Abu Rafi’ ini dha’if, tidak memiliki
asal di dalam (hadits) yang shahih dan yang hasan. Imam Tirmidzi
menyebutkannya hanyalah untuk memberitahukannya agar orang tidak terpedaya
dengannya.” (Tuhfzatul Ahwadzi Syarh Tirmidzi, al-Adzkar
karya an-Nawawi, hal. 168).
- Abul
Faraj Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan hadits-hadits shalat tasbih dan
jalan-jalannya, di dalam kitab beliau al-Maudhu’at, kemudian men-dha’if-kan
semuanya dan menjelaskan kelemahannya.
- Imam
adz-Dzahabi rahimahullah menganggapnya termasuk hadits munkar (Mizanul
I’tidal, 4/213. Dinukil dari Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal.
32, tahqiq Syaikh Abdullah al-Laitsi al-Anshari).
Ulama yang Menguatkan
Namun, sejumlah
ulama besar Ahli Hadits telah menguatkan menshahihkan hadits shalat tasbih, di
antaranya:
- Ar-Ruyani
rahimahullah berkata dalam kitab al-Bahr, di akhir kitab al-Janaiz,
“Ketahuilah, bahwa shalat tasbih dianjurkan, disukai untuk dilakukan
dengan rutin setiap waktu, dan janganlah seseorang lalai darinya.”
- Ibnul
Mubarak. Beliau ditanya, “Jika seseorang lupa dalam shalat tasbih, apakah
dia bertasbih dalam dua sujud sahwi 10, 10 (sepuluh, sepuluh)?” Beliau
menjawab, “Tidak, Shalat tasbih itu hanyalah 300 (tiga ratus) tasbih.”
Dalam riwayat ini, Ibnul Mubarak tidak mengingkari shalat tasbih, yang
menunjukkan bila beliau membenarkannya (Al-Adzkar, hal. 169). Imam
Tirmidzi rahimahullah berkata, “Ibnul Mubarak dan banyak ulama
berpendapat (disyariatkannya) shalat tasbih dan mereka menyebutkan
kautamaannya.” (Al-Adzkar, hal. 167).
- Al-Hafizh
al-Mundziri (wafat 656 H) berkata, “Hadits ini telah diriwayatkan dari
banyak sahabat Nabi, dan yang paling baik ialah hadits Ikrimah ini. Dan
telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, di antaranya al-Hafizh Abu Bakar
al-Aajuri, Syaikh kami al-Hafizh Abul Hasan al-Maqdisi, semoga Allah
merahmati mereka. Abu Bakar bin Abu Dawud berkata, “Aku mendengar bapakku
berkata, ‘Tidak ada hadits shahih dalam shalat tasbih, kecuali ini’.”
Muslim bin al-Hajjaj berkata, “Tidaklah diriwayatkan di dalam hadits ini
sanad yang lebih baik dari ini (yakni isnad hadits Ikrimah dari
Ibnu Abbas).” (Shahih at-Targhib wat Targhib, 1/281, karya
al-Mundziri, tahqiq al-Albani).
- Imam
Nawawi rahimahullah (wafat 676 H), beliau membuat satu bab, Bab:
Dzikir-dzikir Shalat Tasbih, di dalam kitabnya al-Adzkar, hal. 166.
Beliau juga menyebutkan perselisihan para ulama tentang hadits-hadits
shalat tasbih, dan beliau termasuk ulama yang menyatakan disyariatkannya
shalat tasbih.
- Imam
Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 689 H) berkata, “Disukai untuk
melakukan shalat tasbih.” (Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 47, tahqiq:
Syaikh Ali bin Hasan).
- Syaikh
as-Sindi (wafat 1138 H) berkata, “Hadits ini (shalat tasbih) telah
dibicarakan oleh huffazh (para ulama ahli hadits). Yang benar,
bahwa hadits ini hadits tsabit (kuat). Sepantasnya orang-orang
mengamalkannya. Orang-orang telah menyebutkannya panjang lebar, dan aku
telah menyebutkan sebagian darinya dalam catatan pinggir kitab (Sunan) Abu
Dawud dan catatan pinggir kitab al-Adzkar karya an-Nawawi.” (Ta’liq
dalam Sunan Ibnu Majah, 1/442).
- Syaikh
al-Albani rahimahullah menshahihkan hadits shalat tasbih ini dalam
kitab Shahih at-Targhib Wat Targhib, 1/281.
- Syaikh
Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari berkata mengomentari perkataan Ibnu
Qudamah di atas, “Banyak ulama telah menshahihkan isnad hadits shalat
tasbih, dan lihatlah (kitab al-Atsar al-Marfu’ah Fil Akhbar
al-Maudhu’ah, hal. 123-143, karya al-Laknawi rahimahullah. Beliau
telah mengumpulkan hal itu dengan sangat banyak.” (Catatan kaki Mukhtashar
Minhajul Qashidin, hal. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan).
- Syaikh
Salim al-Hilali menshahihkan hadits shalat tasbih dalam kitab beliau Mukaffiratudz
Dzunub.
- Syaikh
Abu Ashim Abdullah ‘Athaullah berkata, “Riwayat Abu Dawud; Timidzi; Ibnu
Majah; Abdur Razzaq di dalam al-Mushannaf; al-Baihaqi dalam as-Sunan;
dan al-Hakim di dalam al-Mustadrak; (derajat hadits) shahih li
ghairihi.” (I’lamul Baraya Bi Mukaffiratil Khathaya., hal. 40, taqdim:
Syaikh Mushthafa al-Adawi).
- Selain
para ulama di atas, yang juga termasuk menshahihkan hadits shalat tasbih
ini ialah Imam Daruquthni, Ibnu Mandah, al-Khathib al-Baghdadi, Ibnu
shalah, Ibnu Hajar al-Asqalani, as-Suyuthi, Syaikh Ahmad Syakir, dan
lainnya.
Kesimpulan
- Derajat
hadits shalat tasbih adalah shahih li ghairihi, sehingga dapat
diamalkan. Adapun para ulama men-dha’if-kannya atau menyatakan
bahwa hadits shalat tasbih adalah palsu, karena tidak mendapatkan hadits
yang kuat sanadnya. Tetapi, hal ini bukan berarti seluruh sanad hadits
shalat tasbih tidak shahih. Karena sebagiannya yang berderajat hasan,
kemudian dikuatkan jalan lainnya, sehingga meningkat menjadi shahih li
ghairihi. Wallahu a’lam.
- Shalat
tasbih hukumnya sunnah, bukan wajib sebagaimana anggapan sebagian orang.
- Cara
shalat tasbih sebagaimana hadits di atas.
- Shalat
tasbih dilakukan 4 rakaat dengan satu salam, sesuai dengan zhahir hadits.
Ada juga sebagian ulama yang menyatakan dengan dua salam. Wallahu
a’lam.
- Waktunya
boleh siang ataupun malam.
Bid’ah Seputar Shalat Tasbih
Syaikh Salim
al-Hilali dalam kitab beliau Mukaffiratudz Dzunub, menyebutkan tiga
bid’ah berkaitan dengan shalat tasbih ini, yaitu:
- Mengkhususkan
pada bulan Ramadhan, atau mengkhususkannya pada tanggal 27 Ramadhan.
- Melakukan
secara berjama’ah.
- Melakukan
sehari lebih dari sekali. (Selain bid’ah di atas, ada juga bid’ah lainnya,
seperti:)
- Sebagian
kaum muslimin ada yang melakukan setiap selapan (istilah Jawa,
yaitu 35 hari) sekali.
Tambahan
Apa yang
disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 115, bahwa surat yang paling
utama dibaca dalam shalat tasbih adalah permulaan surat al-Hadid, al-Hasyr,
ash-Shaf, dan ath-Thaghabun. Jika tidak, maka surat al-Zalzalah, al-‘Adiyat,
al-Haakum, dan al-Ikhlas, maka kami tidak mengetahui dalil yang jelas tentang
hal ini. Wallahu a’lam.
Demikian juga apa
yang dinukil di dalam I’anathuth Thalibin, hal. 259 dari perkataan Imam
Suyuthi, bahwa surat yang dibaca adalah al-Haakum, al-‘Ashr, al-Kafirun dan
al-Ikhlas, kami tidak mengetahui dalil yang jelas tentang hal ini.
Sedangkan di dalam hadits di atas, Rasulullah tidaklah mengkhususkan dengan
surat tertentu. Demikianlah penjelasan kami, semoga bermanfaat. Wallahu
a’lam.
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11 Tahun VII,
1424 H – 2003 M