Tampilkan postingan dengan label New's. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label New's. Tampilkan semua postingan
Unknown
sertifikat halal 

Kucoba.com - 15 Restoran yang belum memiliki sertifikat halal - Pada tanggal 5 September 2013, Majelis Ulama Indonesia memberikan himbauan terhadap Pemilik restoran yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengajukan sertifikasi tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi para konsumen muslim. Dari himbauan ini sekretaris komisi fatwa MUI menjelaskan bahwa sangatlah tidak adil jika restoran yang belum memiliki sertifikasi halal tersebut mengambil keuntungan dari konsumen muslim akan tetapi mereka tidak menjamin kehalalan pada produk yang mereka jual. MUI juga mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada paksaan terhadap pihak restoran untuk memiliki sertifikat halal karena tidak ada dasar dan tidak adanya hukum yang mewajibkan. Hanya saja hal tersebut di anggap perlu sebagai bentuk tanggung jawab produsen kepada konsumen muslimnya.


Banyak isu yang beredar mengatakan bahwa MUI menyatakan restoran yang belum memiliki sertifikat halal tersebut Haram, padahal Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim menyatakan bahwa MUI belum pernah mengeluarkan Fatwa haram terhadap restoran tersebut. MUI Mengatakan bahwa mereka juga tidak mengetahui apakah restoran tersebut haram atau halal, yang mereka tau adalah restoran tersebut jelas belum memiliki sertifikat kehalalan dari MUI.

Oleh karena hal itu, Lukman menghimbau agar supaya restoran tersebut segera mengajukan sertifikasi halal sehinggan konsumen muslim lebih yakin dengan makanan yang mereka beli adalah makanan yang berbahan dan proses yang benar.


15 Restoran yang belum memiliki sertifikat halal :

1. J-Co Donuts

2. Bread Talk Roti

3. Roti Boy

4. Papa Rons Pizza

5. Izzi Pizza

6. Baskin ‘n Robbins

7. Richeese Keju

8. Coffe Bean

9. Dapur Coklat

10. Starbucks Coffe

11. Solaria

12. Hanamasa

13. Rice Bowl

14. Ded Bean

15. Burger King


Prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal

1. Untuk para produsen yang akan mengajukan sertifikat halal untuk produk mereka maka harus mengisi borang (formulir) yang disediakan, formulir diisi tentang data perusahaan, jenisnya dan nama produk juga disertakan bahan-bahan yang digunakan dalam usaha tersebut.


2. Formulir yang telah diisi di ajukan bersama dokumen-dokumen pendukung yang telah siap di kembalikan ke sekretariat LP POM MUI guna di lakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas tersebut. Dan jika ada kekurangan maka perusahaan harus melengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan yang ada.


3. Setelah kelengkapan berkas LPPOM MUI akan memberikan jadwal audit kepada perusahaan. Tim audit akan melasanakan pemeriksaan ke lokasi dan diharapkan pada saat audit berlangsung maka perusahaan harus dalam kondisi memproduksi produk yang akan disertifikasi tersebut.


4. hasil dari pemeriksaan / audit oleh tim serta hasil dari laboratorium jika diperlukan akan di evaluasi di dalam rapat auditor, dan hasil audit yang tidak memenuhi syarat akan dikabarkan kepada pihak perusahaan melalui audit memorandum. Jika persyaratan telah di penuhi maka auditor akan membuat laporan dari hasil audit tersebut untuk diajukan di sidang komisi fatwa MUI, di sinilah akan diputuskan status kehalalan dari produk tersebut.


5. Mengenai laporan hasil audir akan disampaikan oleh pengurus LPPOM MUI di dalam sidang komisi fatwa MUI, dan waktu untuk penyampaian tersebut telah ditentukan.


6. Pada Sidang Komisi Fatwa MUI berhak menolak laporan dari hasil audit apabila persyaratan yang telah di tentukan belum dipenuhi. Dan hasil keputusan tersebut kan di sampaikan kepada pihak perusahaan selaku pemohon sertifikasi kehalalan tersebut.


7. Jika perusahaan telah mendapatkan Sertifikat Halal , maka sertifikat tersebut dikeluarkan oleh MUI setelah status halal tersebut ditetapkan kehalalannya oleh komisi fatwa MUI.


8. Sertifikat Halal yang didapatkan oleh perusahaan tersebut berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal fatwa tersebut ditetapkan.


9. Jika waktu Sertifikat halal akan berakhir , maka produsen harus mengajukan permohonan untuk melakukan perpanjangan sertifikat halal tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI, dan sebaiknya untuk mengajukan perpanjangan tersebut dilakukan tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat hala berakhir.


Mengurus Sertifikat Halal sebenarnya sangat mudah jika memang bahan – bahan yang digunakan oleh produsen adalah halal, Maka proses nya pun akan berjalan dengan lancar. Mengenai biaya yang dibutuhkan untuk Sertifikasi halal ditentukan berdasarkan besar dan kecilnya industri dan seberapa rumitnya proses audit. Biaya yang di kenakan untuk indut=stri kecil menengah dan perusahaan besar mulai dari Rp. 0 – 5.000.000,-


Label: 0 komentar | edit post
Unknown
 Nyawa hampir melayang karena kebiasaan Facebookan di jalan

Merdeka.com - Suatu kejadian unik terjadi di Melbourne, Australia. Ada seorang wanita yang tercebur ke laut gara-gara kebiasaan Facebook-an.

Seorang wanita yang enggan disebutkan namanya tercebur ke laut ketika di berjalan di pinggir sebuah dermaga. Dikutip dari Mashable (18/12), pada saat itu dia sedang berjalan di dermaga ketika malam tiba.

Namun, di saat dia sedang berjalan menyusuri dermaga itu, wanita tersebut juga asyik dengan gadgetnya yang terhubung dengan Facebook. Tentu saja, karena fokus mata tertuju pada gadget, maka otomatis jalanan yang dia ambil juga tidak terarah dan akhirnya membuat dia tercebur ke laut.

"Aku sedang memeriksa account Facebook via smartphone dan kemudian aku jatuh ke laut," jelasnya sesaat setelah dia berhasil diselamatkan oleh Australian Broadcasting Corp.

Uniknya, ketika dia tercebur dan berada di air, wanita tersebut ternyata tidak dapat berenang, namun dia tetap berusaha untuk mengambang tanpa sekalipun melepaskan smartphonenya.

"Wanita itu terus memegang smartphonenya selama dia ada di air," jelas pihak kepolisian.

Saksi mata yang melihatnya pertama kali mengungkapkan bahwa ada kemungkinan sang wanita berada di dalam air selama kurang lebih 20 menit dan akhirnya diselamatkan.

Menjadi satu hal yang tidak terlalu menghebohkan lagi karena dengan maraknya penggunaan smartphone atau gadget sejenis yang dapat digunakan untuk mengakses account jejaring sosial, maka seseorang terkadang 'lupa lingkungan' karena asyik dengan gadget dan jejaring sosialnya itu.

Bahkan tidak sedikit dijumpai, contohnya di Indonesia, ada banyak kasus kecelakaan karena seseorang mengendarai kendaraan bermotor dengan mata yang terbagi antara melihat jalanan dan melihat layar gadget mereka.
[das]
Label: 0 komentar | edit post
Unknown

Kaum Muslimin Indonesia hendaknya bersyukur pada Allah subhana wa ta’ala, pasalnya penjelasan MUI Pusat tentang Fatwa MUI Jatim yang mengatakan Syiah adalah Sesat dan Menyesatkan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang sudah lama kebingunan akhirnya keluar juga.
Dalam penjelasannya di Harian Republika pada hari ini (8/11/2012), Ketua MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin mengatakan, “Setelah melakukan serangkaian penelitian dan berkonsultasi dengan MUI Pusat, MUI Jatim mengukuhkan fatwa serupa. Mencermati hal itu, penulis menyimpulkan, bahwa Fatwa MUI Jawa Timur tentang Syiah sudah pada tempatnya dan sesuai aturan.”

KH. Ma’ruf Amin adalah ulama di MUI Pusat yang diberikan amanah oleh Dewan Pimpinan MUI Pusat untuk dapat berbicara atas nama MUI, selain beliau di jajaran ketua-ketua MUI Pusat tidak berhak mengeluarkan statement dan pernyataan tentang berbagai masalah atas nama MUI, seperti Umar Shihab yang selama ini banyak mengeluarkan pernyataan bahwa Syiah tidak sesat. Ini sesuai dengan rapat Dewan Pimpinan MUI Pusat hari Selasa, 9 shafar 1433 H/ 3 jan 2012. Agendanya membahas masalah syiah. Hasilnya antara lain sbb :
  1. Rapat memutuskan Umar Shihab (salah satu ketua MUI, bukan ketua umum!) bersalah karena menyatakan Syiah tidak sesat dengan mengatasnamakan institusi MUI. Yang berhak memberi statement adalah K.H. Ma’ruf Amin (selaku koordinator Ketua II MUI) atau yg ditunjuk oleh Rapim DP MUI.
  2. MUI tetap konsisten dengan Keputusan Rakernas MUI tgl 7 Maret 1984 tentang faham Syiah (yang berbeda dengan ahlussunnah dan wajib diwaspadai).
Sebelumnya, MUI Pusat  juga mengukuhkan dan mendukung Fatwa MUI Sampang tentang kesesatan Syiah, beliau mengatakan, “Berdasarkan bukti-bukti lapangan, akhirnya MUI Sampang menetapkan bahwa ajaran Syiah yang diajarkan Tajul Muluk adalah menyimpang dan ditetapkanlah fatwa sesat terhadap ajaran tersebut. Dalam kajian MUI Pusat, fatwa MUI Sampang tersebut sudah memenuhi aturan dalam menetapkan sebuah fatwa, sebagaimana diatur dalam internal MUI. Fatwa tersebut juga telah memenuhi aspek sistematika, yakni melakukan studi lapangan, studi kitab-kitab rujukan, merujuk fatwa MUI tahun 1984, dan menggunakan tool kriteria aliran menyimpang, sebagaimana hasil keputusan Rakernas MUI tahun 2007.”

MUI Daerah Punya Wewenang

Banyak di antara orang-orang Syiah atau yang pro ke Syiah menanggapi Fatwa MUI Jatim bahwa itu hanyalah Fatwa untuk daerah Jawa timur saja yang bersifat lokal, maka MUI Pusat melalui KH. Ma’ruf Amin menjawab, “MUI Juga mempunyai enam aturan khusus terkait dengan kewenangan dan wilayah fatwa ini. Dalam aturan itu jelas bahwa MUI (MUI Daerah-red) juga punya kewenangan menetapkan fatwa sepanjang hal itu belum difatwakan MUI Pusat. Dan. fatwa MUI Daerah itu juga hendaknya telah dikonsultasikan dengan MUI Pusat.”

Fatwa MUI Pusat tidak dapat membatalkan Fatwa MUI Daerah

Dalam penjelasannya, beliau mengatakan, “Apakah fatwa MUI daerah bisa direvisi atau dibatalkan? Pada hakikatnya, fatwa MUI merupakan hasil ijtihad jama’i (ijtihad kolektif) yang dilakukan oleh para pengurus MUI, baik pusat atau daerah, khususnya yang ada di komisi fatwa. Sebagai hasil ijtihad, fatwa tidak bisa dibatalkan, dianulir, atau direvisi sesuai kaidah al-ijtihadu la yanqudhu bil-ijtihadi. Hasil ijtihad pun tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya.” 

http://nahimunkar.com/mui-pusat-mensahkan-dan-mendukung-fatwa-mui-jatim-tentang-kesesatan-syiah/
Label: 0 komentar | edit post
Unknown

JAKARTA (Arrahmah.com) - Tiga bulan sebelumLetjen TNI (Purn) ZA Maulani meninggal dunia pada 2007, Kepala BIN (BAKIN) di era Presiden Habibie ini memberi informasi dan catatan penting dalam sebuah pertemuan.
Kepada yang hadir Maulani mengungkap bahwa intelijen asing yang berkomplot dengan pihak internal (dalam negeri) tengah intens "menggarap" ormas/partai Islam tertentu yang dianggap radikal atau dinilai memiliki pengaruh besar dan diprediksi menjadi partai masa depan.
"Operasi intelijen" ini, menurut Maulani, bertujuan untuk melemahkan ormas/partai Islam tertentu. Ada tiga ormas Islam yang dibidik kala itu dan satu partai Islam yang dinilai ke depannya memiliki pengaruh besar sebagai kekuatan politik Islam alternatif, jika tak segera dikebiri.
Menurut Maulani yang juga sangat dibenci Amerika, partai Islam yang dia maksud menjadi perhatian AS dan sekutunya. Rupanya Barat sangat khawatir dengan perkembangan partai yang pernah disebut fenomenal ini. Karena itu, bagaimana caranya agar partai ini dilemahkan, dibonsai dan dikerdilkan.
Menurut Maulani kala itu, ada tiga modus yang bertujuan melemahkan kekuatan ormas/partasi Islam tersebut. Pertama, membikin konflik internal yang target akhirnya menjadi pecah belah. Kedua, membuat citra/imej ormas/partai Islam tersebut menjadi buruk di mata publik. Ketiga, mengarahkan oknum pengurus/petingginya menjadi tergoda dengan dunia.
Maulani menjelaskan, sesungguhnya tak ada ormas/lembaga/partai Islam yang steril—khususnya yang dianggap radikal. Umumnya disusupi. Penyusupan ini tentu untuk lebih memudahkan pelemahan ormas/partai Islam yang dimaksud.
Modus pertama, membuat konflik di internal ormas Islam tertentu. Setidaknya ada 3 ormas Islam—setelah 2007—yang dengan tajam dilanda konflik internal. Satu ormas Islam akhirnya harus merelakan sejumlah pengurus dan anggotanya bedol desa alias keluar dari organisasi. Sedang ormas Islam lainnya pecah dan pecahannya melahirkan organisasi baru.
Modus kedua, membuat ormas Islam satunya lagi menjadi bulan-bulanan yang terus dicitrakan buruk. Sementara terhadap partai islam yang dibidik, "operasi intelijen" agak sulit membuat konflik atau menciptakan imej buruk. Pertama, partai ini dinilai solid, tidak mudah mengacak-acaknya. Kedua, partai yang dimaksud selama ini pertahanannya cukup kuat, segenap pengurus dan kadernya sangat menjaga citra baiknya di hadapan publik.
Walhasil, dari sisi mengarahkan partai ini ke dalam konflik internal dan merusak imejnya tak semudah mengacak-acak dua ormas Islam seperti tersebut di atas. Karenanya, modus ketiga, mengarahkan oknum pengurus tertentu dalam partai Islam ini untuk "silau" dengan dunia dengan cara memberi proyek, misalnya, ternyata cukup jitu.
"Operasi" ini meyakinkan bahwa pasti orang punya kebutuhan dalam hidup. Orang-orang yang lemah dan lebih cenderung pada dunia akan lebih mudah untuk dirasuki—disadari atau tidak—akhirnya berada dalam kubangan pragmatisme. Jalan "operasi" seperti ini dengan mudahnya dilakukan oleh musuh-musuh Islam.

Oknum atau orang-orang tertentu yang di hati dan jiwanya memiliki penyakit yang disebut dalam hadits Nabi sebagai "al-wahn"—cinta dunia benci mati—ternyata bukan saja menggiring pelakunya menjadi mabuk dunia, tetapi bahkan bisa membuat imej buruk dan distrust (hilangnya kepercayaan) publik secara bertahap terhadap partai dan petingginya—yang ujung-ujungnya melahirkan konflik.
Benar, akhirnya partai ini pun tak lepas dari konflik internal. Ada yang dipecat, ada yang mundur. Ada yang tak terima dipecat sehingga menuntut dan berujung ke pengadilan. Dua kubu berseteru, baik secara langsung maupun lewat SMS dan bahkan via media sosial.
Akhirnya partai yang selama ini dianggap solid, tak mudah dipecah belah, jebol juga pertahanannya.
Selesaikah "operasi" ini? Belum. Meski dalam sejumlah survei dinyatakan suara partai ini anjlok, lantaran berkurangnya kepercayaan, namun kelompok Islamfobia yang turut cawe-cawe dalam "proyek" ini masih belum puas.
Ocehan-ocehan 1 atau 2 petingginya yang dinilai tak mencerminkan Islam makin menambah deret banyak pihak, kader atau simpatisan, yang angkat kaki dari partai ini.
Kini, dengan kasus terbaru yang menimpa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, masih belum puas juakah "operasi intelijen" yang telah "berhasil" membuat hasil survei memelorotkan suaranya?
Nyatanya "operasi" ini tak berhenti sampai di sini. Bahwa orang-orang partai ini tak jua tersentuh korupsi, agaknya mengundang rasa penasaran. Selama cap koruptor belum menempel pada partai ini sebagaimana partai lainnya, "operasi" ini dianggap belum sempurna.
"Operasi" ini harus "menggarap" orang-orang tertentu dalam partai dan yang terkait dengan partai untuk dipancing. Hanya orang-orang atau figur yang memiliki potensi dan kecenderungan hubbud dun-ya wakarahiyatul maut (cinta dunia benci mati) yang bisa digoda dengan dunia dan isinya. Tak tanggung-tanggung, orang kedua di partai ini, yakni presidennya, terjerembab dalam tudingan suap izin quota daging sapi impor.
Umumnya para petinggi dan pengurus serta kader-kader partai ini baik, lurus, dengan ghirah dan gairah Islam yang tinggi, tetapi segelintir orang telah membuat partai dakwah ini menjadi terpuruk tanpa ada sanksi terhadap mereka.
Inilah yang dijadikan bibit dan bahan "operasi" berikutnya. Sudah lama perangkap dan jebakan dipasang. Tapi rupanya selama ini belum bisa "dieksekusi" untuk memerangkapnya. Padahal vokalitas dan kritik tajam yang dianggap tak sejalan dengan yang namanya Setgab Koalisi kian menyebabkan partai ini harus segera dibonsai.

Lalu, sejumlah kasus yang menimpa beberapa pesohor dan petinggi negeri ini, dari Century, Hambalang, BLBI, dan lainnya, terakhir kasus manipulasi pajak keluarga SBY yang diungkap pertama kali oleh The Jakarta Post, Rabu (30/1/2013), memaksa kasus suap daging sapi impor yang sudah lama disiapkan untuk dimunculkan, sebagaimana dikatakan Prof Dr Tjipta Lesmana.

Menurut pengamat politik ini, kasus suap daging impor ini disinyalir untuk menutupi sederet kasus yang tadi disebutkan—terutama kasus terakhir: manipulasi pajak keluarga SBY.
Hanya, memang, entah lantaran digarap terburu-buru karena mengejar waktu atau seperti dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Jimly Ash-Shiddiqie adanya faktor kebodohan (rakyat merdeka online, 31/1/2013), proses penetapan tersangka hingga penangkapan dan penahanannya pun tampak janggal di mata publik.
Jimly khawatir keberanian KPK ini karena didasari atas kebodohan. Kalau sampai pedang keadilan diserahkan kepada orang bodoh, menurutnya, itu sangat berbahaya.
"Jangan sampai begitu. Menegakkan keadilan itu kan sebagian juga seni. (Luthfi) belum diperiksa kok dijadikan sebagai tersangka. Mbok ditunggu seminggu kalau memang ada alat bukti. Ini kan soal kecerdikan. Jadi ini penegak hukumnya agak bodoh. Bisa karena bodoh, bisa karena goblok…," tandasnya.
Ya, seperti disebut tadi, entah karena diburu waktu yang mengharuskan skenarionya seperti itu atau faktor kebodohan seperti dikatakan Prof Jimly, yang terang ada beberapa hal yang janggal.
Pertama, KPK mengaku sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa akan ada transaski (suap) pada Selasa (29/1/2013) siang di kantor PT Indoguna Utama.
Pertanyaannya, kenapa kemudian KPK tidak menangkap langsung saat transaksi suap terjadi? Bukankah ini lebih meyakinkan? KPK malah melakukan penangkapan pada malam hari di saat penerima suap (AF) tengah berada di sebuah hotel bersama seorang wanita yang belakangan diketahui mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta.
Kedua, ada penilaian publik, bahwa skenario yang mengandung unsur cewek cantiknya dalam "operasi" ini harus dimunculkan. Andai KPK menangkap saat transaksi suap berlangsung, maka dipastikan tak ada berita AF ditangkap saat berdua dengan seorang wanita cantik di dalam kamar hotel dengan busana minim.
Beberapa satsiun televisi berulang-ulang memutar dan memberitakan soal perempuan cantik ini. Bisakah kita menepis dugaan bahwa unsur perempuan cantik ini dalam rangka makin mendramatisir beginilah partai Islam! Citranya makin hancur. Ada pesan yang ingin diblowup dalam episode di bagian cerita ini, yakni: lha, partai dakwah, sudah kena kasus suap, eh malah ada unsur ceweknya pula. Imej tentu kian buruk. Itu pesan khususnya.
Jadi, kembali pada pertanyaan, mengapa ditangkapnya harus di hotel, bukan pada saat transaksi suap berlangsung, sebagaimana dilakukan KPK selama ini (tertangkap tangan)?
Ketiga, ini juga jadi pertanyaan banyak pihak, Luthfi Hasan tidak tertangkap tangan, tapi kenapa langsung dijadikan tersangka? Yang sudah-sudah langsung jadi tersangka saat tertangkap tangan memberi dan menerima suap, sementara Luthfi Hasan tidak ada saat transaksi suap terjadi.
Keempat, siapa sebenarnya AF penerima suap dari pimpinan perusahaan pengimpor daging sapi itu? AF disebut-sebut kurir dan orang dekatnya Luthfi. Tentu agak risih mendengar partai Islam kok kadernya mau disuguhi cewek yang kini disebut sebagai gratifikasi seks?
Namun Hidayat Nur Wahid menyebut AF bukan anggota atau kader PKS. Mantan Presiden PKS ini juga menyebut ada konspirasi terhadap PKS. Lantas, siapa yang menskenariokan AF dekat dan sebagai orang kepercayaan Luthfi? Sejak kapan penggarapan ini berlangsung?
Dan sepertinya "operasi intelijen" sebagaimana diinformasikan Alm ZA Maulani itu sejak 2007 sampai sekarang "berhasil" melemahkan, membonsai dan mengerdilkan partai ini, sehingga urung menjadi partai Islam yang memiliki pengaruh dan harapan umat, setidaknya untuk saat ini, wallahu a'lam ke depannya.
Namun seburuk apapun partai ini, ia pernah menjadi harapan banyak umat Islam. Ia pernah menjadi alternatif dalam politik keumatan di tengah penilaian bobroknya partai-partai sebelumnya.
Maka, badai pahit yang tengah melanda partai ini sudah seharusnya dijadikan pelajaran, introspeksi dan evaluasi untuk perjalanan ke depan yang lebih baik.
Mampukah partai ini mengembalikan trust publik seperti sebelumnya? Tentu, itu kembali pada pengelola partai ini, sejauh mana komitmen ke-Islam-an itu merasuki jiwa dan relung-relung mereka dan menjadikannya sebagai benteng kehidupan yang menghantarkan para kader dan simpatisannya ke dalam gerbang Indonesia yang lebih luas.

Dan, sejauh mana pula keberpihakan pada umat dan bangsa mayoritas Muslim ini sungguh-sungguh dirasakan, dan akhirnya dengan Visi Islamnya memiliki komitmen menegakkan Islam dan memperjuangkan Islam sebagai sistem dalam kehidupan bernegara, pemerintahan, bermasyarakat, meninggalkan sistem kufur!
(salam-online.com/arrahmah.com)
Label: 0 komentar | edit post
PerpustakaanSarahLayaShafura. Diberdayakan oleh Blogger.