Kaum Muslimin Indonesia hendaknya
bersyukur pada Allah subhana wa ta’ala, pasalnya penjelasan MUI Pusat
tentang Fatwa MUI Jatim yang mengatakan Syiah adalah Sesat dan
Menyesatkan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang sudah
lama kebingunan akhirnya keluar juga.
Dalam penjelasannya di Harian Republika
pada hari ini (8/11/2012), Ketua MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin mengatakan,
“Setelah melakukan serangkaian penelitian dan berkonsultasi dengan MUI
Pusat, MUI Jatim mengukuhkan fatwa serupa. Mencermati hal itu, penulis
menyimpulkan, bahwa Fatwa MUI Jawa Timur tentang Syiah sudah pada tempatnya dan sesuai aturan.”
KH. Ma’ruf Amin adalah ulama di MUI
Pusat yang diberikan amanah oleh Dewan Pimpinan MUI Pusat untuk dapat
berbicara atas nama MUI, selain beliau di jajaran ketua-ketua MUI Pusat
tidak berhak mengeluarkan statement dan pernyataan tentang berbagai
masalah atas nama MUI, seperti Umar Shihab yang selama ini banyak
mengeluarkan pernyataan bahwa Syiah tidak sesat. Ini sesuai dengan rapat
Dewan Pimpinan MUI Pusat hari Selasa, 9 shafar 1433 H/ 3 jan 2012.
Agendanya membahas masalah syiah. Hasilnya antara lain sbb :
- Rapat memutuskan Umar Shihab (salah satu ketua MUI, bukan ketua umum!) bersalah karena menyatakan Syiah tidak sesat dengan mengatasnamakan institusi MUI. Yang berhak memberi statement adalah K.H. Ma’ruf Amin (selaku koordinator Ketua II MUI) atau yg ditunjuk oleh Rapim DP MUI.
- MUI tetap konsisten dengan Keputusan Rakernas MUI tgl 7 Maret 1984 tentang faham Syiah (yang berbeda dengan ahlussunnah dan wajib diwaspadai).
Sebelumnya, MUI Pusat juga mengukuhkan
dan mendukung Fatwa MUI Sampang tentang kesesatan Syiah, beliau
mengatakan, “Berdasarkan bukti-bukti lapangan, akhirnya MUI Sampang
menetapkan bahwa ajaran Syiah yang diajarkan Tajul Muluk adalah
menyimpang dan ditetapkanlah fatwa sesat terhadap ajaran tersebut. Dalam
kajian MUI Pusat, fatwa MUI Sampang tersebut sudah memenuhi aturan dalam menetapkan sebuah fatwa,
sebagaimana diatur dalam internal MUI. Fatwa tersebut juga telah
memenuhi aspek sistematika, yakni melakukan studi lapangan, studi
kitab-kitab rujukan, merujuk fatwa MUI tahun 1984, dan menggunakan tool kriteria aliran menyimpang, sebagaimana hasil keputusan Rakernas MUI tahun 2007.”
MUI Daerah Punya Wewenang
Banyak di antara orang-orang Syiah atau
yang pro ke Syiah menanggapi Fatwa MUI Jatim bahwa itu hanyalah Fatwa
untuk daerah Jawa timur saja yang bersifat lokal, maka MUI Pusat melalui
KH. Ma’ruf Amin menjawab, “MUI Juga mempunyai enam aturan khusus
terkait dengan kewenangan dan wilayah fatwa ini. Dalam aturan itu jelas
bahwa MUI (MUI Daerah-red) juga punya kewenangan menetapkan fatwa
sepanjang hal itu belum difatwakan MUI Pusat. Dan. fatwa MUI Daerah itu
juga hendaknya telah dikonsultasikan dengan MUI Pusat.”
Fatwa MUI Pusat tidak dapat membatalkan Fatwa MUI Daerah
Dalam penjelasannya, beliau mengatakan,
“Apakah fatwa MUI daerah bisa direvisi atau dibatalkan? Pada hakikatnya,
fatwa MUI merupakan hasil ijtihad jama’i (ijtihad kolektif) yang
dilakukan oleh para pengurus MUI, baik pusat atau daerah, khususnya yang
ada di komisi fatwa. Sebagai hasil ijtihad, fatwa tidak bisa dibatalkan, dianulir, atau direvisi sesuai kaidah al-ijtihadu la yanqudhu bil-ijtihadi. Hasil ijtihad pun tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya.”
http://nahimunkar.com/mui-pusat-mensahkan-dan-mendukung-fatwa-mui-jatim-tentang-kesesatan-syiah/
Posting Komentar