Tampilkan postingan dengan label Bab Syar'i. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bab Syar'i. Tampilkan semua postingan
Unknown




    Selamatan, Yasinan dan tahlilan ternyata bukan dari islam, tapi dari ajaran agama hindu# LEBIH 200 DALIL DARI KITAB WEDHA (KITAB SUCI UMAT HINDU) TENTANG SELAMATAN 1, 7, 10, 100 hari, nyewu, dll. 0leh : ROMO PINANDHITA SULINGGIH WINARNO, (sarjana agama hindu (s1) & pendeta berkasta brahmana, kasta brahmana adalah kasta/tingkatan tertinggi pada umat hindu). Alhamdulillah yang sekarang beliau Romo Pinandhita Sulinggih Winarno menjadi Mualaf/masuk Islam lalu beliau mengubah namanya menjadi Abdul Aziz, sekarang beliau tinggal di Blitar - Jawa Timur.
    Dulu beliau tinggal di Bali bersama keluarganya yang hindu, Beliau hamper dibunuh karena ingin masuk islam, beliau sering di ludahi mukanya karena ingin beragama islam & alhamdulillah ayahnya sebelum meninggal beliau juga memeluk agama islam. Abdul aziz berharap seluruh kaum muslimin membantu mempublikasikan, menyebarkan materi dibawah ini. #Jazakumullahu khoiran katsira.
    Kesaksian mantan pendeta hindu: abdul aziz bersumpah atas asma Allah bahwa selamatan, ketupat, tingkepan & sebahgian budaya jawa lainnya adalah keyakinan umat hindu dan beliau menyatakan tidak kurang dari 200 dalil dari kitab wedha (kitab suci umat hindu) yang menjelaskan tentang keharusan selamatan bagi pemeluk umat hindu, demikian akan saya uraikan fakta dengan jelas dan ilmiyah dibawah ini:
1. Di dalam prosesi menuju alam nirwana menghadap ida sang hyang widhi wasa mencapai alam moksa, diperintahkan untuk selamatan/kirim do’a pada 1 harinya, 2 harinya, 7 harinya, 40 harinya, 100 harinya, mendak pisan, mendak pindho, nyewu (1000 harinya). Pertanyaan????? apakah anda orang islam juga melakukan itu????? ketahuilah bahwa TIDAK AKAN PERNAH ANDA TEMUKAN DALIL DARI AL-QUR’AN & AS-SUNNAH/hadits shahih TENTANG PERINTAH MELAKUKAN SELAMATAN, bahkan hadits yang dhoif (lemah) pun tidak akan anda temukan, akan tetapi kenyataan dan fakta membuktikan bahwa anda akan menemukan dalil/dasar selamatan dkk, justru ada dalam kitab suci umat hindu, COBA ANDA BACA SENDIRI DALIL DARI KITAB WEDHA (kitab suci umat hindu) DIBAWAH INI:
a) Anda buka kitab SAMAWEDHA halaman 373 ayat pertama, kurang lebih bunyinya dalam bahasa SANSEKERTA sebagai berikut: PRATYASMAHI BIBISATHE KUWI KWIWEWIBISHIBAHRA ARAM GAYAMAYA JENGI PETRISADA DWENENARA. ANDA BELUM PUAS, BELUM YAKIN???
b) Anda buka lagi KITAB SAMAWEDHA SAMHITA BUKU SATU, BAGIAN SATU, HALAMAN 20. Bunyinya: PURWACIKA PRATAKA PRATAKA PRAMOREDYA RSI BARAWAJAH MEDANTITISUDI PURMURTI TAYURWANTARA MAWAEDA DEWATA AGNI CANDRA GAYATRI AYATNYA AGNA AYAHI WITHAIGRANO HAMYADITAHI LILTASTASI BARNESI AGNE. Di paparkan dengan jelas pada ayat wedha diatas bahwa lakukanlah pengorbanan pada orang tuamu dan lakukanlah kirim do’a pada orang tuamu dihari pertama, ke tiga, ke tujuh, empat puluh, seratus, mendak pisan, mendhak pindho, nyewu (1000 harinya). Dan dalil-dalil dari wedha selengkapnya silahkan anda bisa baca di dalam buku karya Abdul aziz (mantan pendeta hindu) berjudul “mualaf menggugat selamatan”, di paparkan TIDAK KURANG DARI 200 DALIL DARI “WEDHA” kitab suci umat hindu semua. JIKA ANDA BELUM YAKIN, MASIH NGEYEL,,, ?
c) Silahkan anda Buka dan baca kitab MAHANARAYANA UPANISAD.
d) Baca juga buku dengan judul, “NILAI-NILAI HINDU DALAM BUDAYA JAWA”, karya Prof. Dr. Ida Bedande Adi Suripto (BELIAU ADALAH DUTA DARI AGAMA HINDU UNTUK NEGARA NEPAL, INDIA, VATIKAN, ROMA & BELIAU MENJABAT SEBAGAI SEKRETARIS PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA). Beliau menyatakan “SELAMATAN SURTANAH, GEBLAK, HARI PERTAMA, KE TIGA, KE TUJUH, KE SERATUS, MENDHAK PISAN, MENDHAK PINDHO, NYEWU (1000 harinya) ADALAH IBADAH UMAT HINDU” dan beliau menyatakan pula “NILAI-NILAI HINDU SANGAT KUAT MEMPENGARUHI BUDAYA JAWA, JADI SURIPTO DENGAN BANGGA MENYATAKAN UMAT HINDU JUMLAH PENGANUTNYA MINORITAS AKAN TETAPI AJARANNYA BANYAK DI AMALKAN MASYARAKAT”, yang maksudnya sejak masih dalam kandungan ibu-pun sebagian masyarakat melakukan ritual TELONAN (selamatan bayi pada hari ke 105 (tiap telon 35 hari x 3 = 105 hari sejak hari kelahiran), TINGKEPAN (selamatan untuk janin berusia 7 bulan)
e) Baca majalah “media hindu” tentang filosofis upacara NYEWU (ritual selamatan pada 1000 harinya sejak meninggal). Dan budaya jawa hanya tinggal sejarah bila orang jawa keluar dari agama hindu.
f) Jika anda kurang yakin, Masih ngeyel dan ingin membuktikan sendiri anda bisa meneliti kitab wedha datang saja ke DINAS KEBUDAYAAN BALI, mereka siap membantu anda. atau Telephon Nyi Ketut Suratni: o857 3880 7015 (dia beragama Hindu tinggal di Bali, wawasanya tentang hindu cukup luas dia bekerja sebagai pemandu wisata).
g) APA DASAR YANG LAIN DIDALAM HINDU???:
# RUKUN IMAN HINDU (PANCA SRADA) yang harus diyakini umat hindu
1. Percaya adanya sang hyang widhi.
2. Percaya adanya roh leluhur.
3. Percaya adanya karmapala.
4. Percaya adanya smskra manitis.
5. Percaya adanya moksa.
# PANCA SRADA punya rukun, yaitu:
• PANCA YAJNA (artinya 5 macam selamatan):
1. Selamatan DEWA YAJNA (selamatan yang ditujukan pada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau biasa dikenal orang dalam istilah dengan ”memetri bapa kuasa ibu pertiwi“).
2. Selamatan PRITRA YAJNA (selamatan yang DI TUJUKAN PADA LELUHUR).
3. Selamatan RSI YAJNA (selamatan yang ditujukan pada guru atau kirim do’a yang ditujukan pada Guru, biasanya di punden/­ndanyangan). Kalau di kota di namakan dengan nama lain yaitu “SELAMATAN KHAUL” memperingati kiyainya/gurunya & semisalnya, yang meninggal dunia.
4. Selamatan MANUSIA YAJNA (selamatan yang ditujukan pada hari kelahiran atau dikota disebut “ULANG TAHUN”).
5. Selamatan BUTA YAJNA (selamatan yang ditujukan pada hari kebaikan ), misalnya kita ambil contoh biasanya pada beberapa masyarakat islam (jawa) melakukan selamatan hari kebaikan pada awal bulan ramadhan yang disebut “selamatan MEGENGAN”.
    Fenomena diatas tidak diragukan lagi karena pengaruh agama hindu/budaya jawa/nenekmoyang . Allah berfirman: “dan apabila dikatakan kepada mereka, ”ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab, ”(tidak) kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami (melakukan-nya).” padahal, nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa pun, dan tidak mendapat petunjuk.” (QS.Al-Baqarah : 170).
“mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka” (QS.An-Najm : 23).
Dan Allah juga berfirman: “dan apabila dikatakan pada mereka, ”mari lah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah dan (mengikuti) Rasul.” mereka menjawab, ”cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami (mengerjakannya).” apakah (mereka akan mengikuti) juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (QS.Al-Maidah : 104)
# AKIBAT YANG TIDAK DI SELAMATI DALAM KEYAKINAN HINDU, yaitu:
Pertanyaan? orang tua kalau tidak diselamati apa rohnya gentayangan? Buka dalilnya DIKITAB SUCI UMAT HINDU dikitab SIWASASANA HALAMAN 46 - 47 CETAKAN TAHUN 1979. Bagi yang tidak mau selamatan mereka di peralina hidup kembali dalam dunia bisa berwujud menjadi hewan atau bersemayam di dalam pohon, makanya kalau anda ke Bali banyak pohon yang dikasih kain-kain dan sajen-sajen itu, karena mereka meyakini roh nya ada dalam pohon itu, dan bersemayam dalam benda-benda bertuah misal keris dan jimat, di hari sukra umanis (jum’at legi) keris atau jimat di beri bunga & sajen-sajen. DEWA ASURA akan marah besar jika orang tidak mau melakukan selamatan maka dewa asura akan mendatangkan bala/bencana & membunuh manusia yang ada di dunia. DEWA ASURA atau dikenal dalam masyarakat dengan nama BETHARAKALA, anak ontang anting harus diruwat (ritual dengan selamatan & sajen) karena takut betharakala, sendhang kapit pancuran (anak wanita diantara kedua saudara kandung anak laki-laki) diruwat karena takut betharakala, rabi ngalor ngulon merga rawani karo betharakala (nikah tidak boleh karena rumahnya menghadap utara&barat, karena takut celaka ).
# AKIBAT YANG DI SELAMATI DALAM KEYAKINAN HINDU, yaitu:
1. Dalam keyakinan hindu bagi yang mau selamatan maka mereka langsung punya tiket ke surga.
2. NASI TUMPENG Konsep dalam agama hindu : dalam kitab MANAWA DHARMA SASTRA WEDHA SMRTI, BAGI ORANG YANG BERKASTA SUDRA (KASTA YANG RENDAH) YANG TIDAK BISA MEMBACA KALIMAT PERSAKSIAN: HOM SUWASTIASU HOM AWI KNAMASTU EKAM EVA ADITYAM BRAHMAN, BAGI YANG TIDAK BISA MENGUCAPKAN KALIMAT DALAM BAHASA SANSEKERTA DIATAS SEBAGAI PENGGANTINYA MAKA MEREKA CUKUP MEMBIKIN TUMPENG, BENTUKNYA ADALAH SEGITIGA, SEGITIGA YANG DIMAKSUT ADALAH TRIMURTI (SHIVA, VISHNU, BRAHMA => BRAHMAN) ARTINYA TIGA MANIFESTASI IDA SANG HYANG WIDHI WASA, UMAT HINDU MENGATAKAN BARANGSIAPA YANG MEMBIKIN TUMPENG MAKA DIA SUDAH BERAGAMA HINDU. Dikitab BAGHAWAGHITA di jelaskan TUHAN nya orang hindu lagi minum dan ditengahnya ada tumpeng, dan di depan dewa brahma ada sajen-sajen.
3. Pemberangkatan mayat diwajibkan dipamitkan di depan rumah lalu beberapa sanak keluarga akan lewat di bawah tandu mayat (tradisi brobosan), karena umat hindu meyakini brobosan sebagai wujud bakti pada orang tua dan salam pada dewa, dalam hindu mayat di tandu lalu diatasnya diberi payung, pemberangkatan mayat menggunakan sebar/sawur bunga, uang logam, beraskuning, dll, lalu bunga di ronce (dirangkai dengan benang) lalu di taruh/dikalungkan di atas beranda mayat.
Hindu meyakini :
a. Bunga warna putih mempunyai kekuatan dewa brahma.
b. Bunga warna merah mempunyai kekuatan dewa wisnu.
c. Bunga warna kuning mempunyai kekuatan dewa siwa. Umat hindu berkeyakinan bunga itu berfungsi sebagai pendorong do’a (muspha/trisandya) & pewangi.
4. KETUPAT Didalam hindu roh anak menjelang hari raya pulang kerumah, sebagai penghormatan orang tua kepada anak, maka biasanya hindu setelah hari raya di pasang kupat diatas pintu dan di bagi-bagikan tetangga. Pertanyaan ? apakah anda tahu dasarnya setelah hariraya idulfitri ada hari raya kupatan/ketupat ? apa dasarnya? DEMI ALLAH tidak ada satu dalilpun perintah Allah dari Al-Qur’an dan As-sunnah tentang perbuatan tersebut diatas. sungguh Allah berfirman: “mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka” ( QS.An-NAJM : 23 ).
“dan apabila dikatakan kepada mereka,” ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab, “(tidak) kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami(melakukan-­nya).” padahal, nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa pun, dan tidak mendapat petunjuk.” (QS.Al-Baqarah : 170)
# KESIMPULAN TRADISI-TRADISI SALAH YANG MEMBUDAYA:
tradisi keliru dan telah membudaya pada masyarakat kita yang kita sebutkan diatas, bukan untuk diikuti akan tetapi untuk dijauhi. Bahwa setidaknya ada dua alasan mereka melakukan tradisi-tradisi tersebut:
1. Mereka berpedoman dengan hadits palsu;
2. Sebagian dari mereka hanya sekedar ikut-ikutan (mengekor) terhadap tradisi yang berjalan disuatu tempat. Mereka akan mengatakan bahwa ini adalah keyakinan para pendahulu dan nenek moyang mereka ! Saudaraku sekalian, argumentasi ”apa kata orang tua”, bukan lah jawaban ilmiyah dari seorang muslim yang mencari kebenaran. Apalagi masalah ini menyangkut baik buruknya aqidah seseorang. Maka, permasalahan ini harus didudukkan dengan timbangan AL-QUR’AN AS-SUNNAH AS SHAHIHAH. Sikap mengekor kepada pendahulu dan nenek moyang dengan tanpa memperdulikan dalil-dalil syar’i merupakan perbuatan yang keliru, karena sikap tersebut menyerupai orang-orang quraysy, ketika diseru oleh Rasulullah untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Apa jawab mereka ? silahkan anda baca al-qur’an surat az-zuhruf ayat 22 & asy-syu’ara ayat 74. “bahkan mereka berkata,’sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu agama (bukan agama yang engkau bawa)dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan mengikuti jejak mereka” (Qs.az Zuhruf : 22). Jawaban seperti ini serupa dengan apa yang dikatakan kaum Nabi Ibrahim, ketika mereka diajak meninggalkan peribadatan kepada selain Allah. Mereka mengatakan, ”kami dapati bapak-bapak kami berbuat demikian (yakni beribadah kepada berhala).” (QS.Asy Syu’ara,74).
# PENUTUP
    Demikian wahai saudaraku persaksian yang dapat saya sampaikan. mari janganlah mencampur adukkan ajaran hindu dengan ajaran islam. misalnya jika anda tidak berani mendakwahi atau menyampaikan pada saudara kita sebahagian umat islam yang masih melakukan selamatan dan sebagainya adalah dari Hindu bukan ajaran islam. misal Jika anda merasa malu, gak enak (ewuh pakewuh) menyampaikan atau mendakwahi kepada saudara kita muslim yang masih melakukan selamatan dan sebagainya atau malu gara-gara kita menegakkan Al-Qur’an & As-Sunnah, anda keliru besar.
    Ingat janji-Nya, Allah berfirman: sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, baik diri maupun harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka,,,, (QS.At-Taubah : 111). Marilah masing-masing kita selalu berbenah dan memperbaiki diri. Semoga Allah memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita dan seluruh kaum muslimin. Aamiin. Wallahu a’lam.
Oleh : Abdul Aziz.
    Allah berfirman : Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, maka niscaya DIA (Allah) akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (Qs.Muhammad : 7) .
Mohon disebarluaskan dengan menjaga keaslian tulisan tanpa di tambah maupun dikurangi. Barakallahu fikum…
    Riwayat Anas bin malik-,,,- Rasulullah bersabda: diantara tanda-tanda hari kiamat adalah hilangnya ilmu (keislaman), maraknya kebodohan (tentang islam) [ HR.bukhari (no. 81) ] [ HR.muslim, No.1856 ]. Riwayat dari abdullah bin amru bin al-ash-,,,-, bahwa Rasul bersabda: sesungguhnya Allah azzawajalla tidak menghilangkan ilmu (keislaman) dengan cara mencabutnya dari dada umat manusia, tetapi Allah menghilangkan ilmu (keislaman) dengan mewafatkan para ulama, sehingga tidak ada seorang ulama pun yang tertinggal. kemudian orang-orang mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh, lalu mereka di tanya, lalu mereka berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan. [HR.Muslim, No : 1858 dengan sanad sahih]

Sumber: Bantahan Salafytobat
Unknown
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDB7WTNjKUovfR_tgQmspIkwXy2xUCZA1nBywjHotbZU9MWr9DhtxPKLJv2r1HaPMO7astinfxHLRY6n-Wvq1DGVFiH4dlt_xBYFqooRxq6r8gC-fpNocAJHAJFYgN1pc-ASHakhCXRE6m/s1600/cc.jpg
            Islam diturunkan hanya semata untuk rahmat bagi semesta alam, dan Al-Qur’an sebagai kitab yang lengkap untuk pedoman hidup seseorang dalam menjalani kehidupannya. Al-Qur’an tidak hanya mengatur tentang hubungan antara makhluk dan kholiq, namun juga mengatur hubungan antara manusia. Semuanya harus dilakukan secara kaaffah tidak parsial.
            Selama kita menerapkan Islam secara parsial, kita akan mengalami keterpurukan duniawi dan kerugian ukhrowi sebagaimana disinggung dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 85.
“Apakah kalian beriman kepada sebagian Al Kitab (taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripada kalian, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kalian perbuat.”
            Ayat ini dengan tegas mengingatkan, selama Islam hanya diwujudkan dalam bentuk ritual ibadah semata, diingat saat kelahiran bayi, ijab Kabul pernikahan, serta pemakaman jenazah, sementara dilupakan dari dunia perekonomian dan bisnis lainnya, maka umat Islam telah mengubur Islam dalam-dalam dengan tangannya sendiri.
            Inilah realitas yang ada pada umat Islam. Mereka tidak paham dengan agamanya sendiri termasuk dalam hal jual beli dan riba. Sudahkah kita mengetahui rukun-rukun dan syarat-syaratnya? Apa dan bagaimana jual beli yang dibolehkan dan dilarang dalam Islam? Berikut ini adalah ringkasan kajian tentang jual beli yang disampaikan oleh Ustadz Sigit Pranowo Lc pada Sabtu (10/12) di masjid Mudzakarah.

Definisi Jual Beli
            Jual beli menurut bahasa berarti mengambil sesuatu dan memberikannya. Sedangkan menurut istilah syariah berarti tukar menukar harta untuk selamanya tanpa ada riba dan pinjam meminjam. Hukum jual beli adalah boleh. (QS. Al-Baqarah [2] : 275)

Rukun-rukun Jual Beli
  1. Orang yang berakad (jual beli)
  2. Barang yang diakadkan
  3. Shighat (ijab dan Kabul)
Disunnahkan adanya saksi dalam jual beli namun tidak diwajibkan

Hak Memilih (Khiyar) dalam Jual Beli
      Hak memilih artinya setiap pembeli dan penjual memiliki hak untuk meneruskan atau membatalkan akad. Sedangkan macam-macam khiyar adalah: Khiyar Majelis, Khiyar Syarat, Khiyar Aib dan Khiyar Tadlis (manipulasi).

Syarat-Syarat Jual Beli
  1. Saling ridho antara penjual dan pembeli
  2. Orang yang berakad adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi, yaitu: berakal, baligh(mumayyis), merdeka dan memiliki kemampuan(memilih)
  3. Penjual adalah pemilik barang yang dijual atau orang yang menduduki posisi pemiliknya, seperti: wakil, wali…
  4. Barang yang dijual-belikan adalah yang boleh dimanfaatkan dan bukan barang yang diharamkan
  5. Barang yang diakadkan adalah yang bisa diserahkan pelaku akad
  6. Barang yang diakadkan telah diketahui oleh mereka berdua dan dapat dilihat, disaksikan tatkala akad atau disifati dengan suatu penyifatan yang membedakannya dari yang lain
  7. Harga barang yang diakadkan haruslah diketahui atau diketahui nilainya.
Jual Beli Yang Dilarang
  1. Jual beli setelah adzan kedua pada hari jum’at
  2. Menjual barang-barang untuk membantu kemaksiatan atau perbuatan yang diharamkan Allah SWT
  3. Seorang muslim yang menjual barang yang dijual saudaranya
  4. Membeli barang telah dibeli
  5. Jual beli ‘inah
  6. Menjual barang yang dibeli sebelum digenggamnya
  7. Menjual buah-buahan sebelum matang dan layak
  8. Jual beli najasy
Akad Murabahah
     Yaitu menjual barang dengan harga yang telah diketahui oleh kedua orang yang melakukan akad dan dengan keuntungan yang juga telah diketahui oleh keduanya. Akad mubahah dibolehkan.

Pengertian Riba
        Secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan), secara linguistik riba juga berarti tumbuh danmembesar. Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Sedangkan secara syar’i adalah tukar menukar barang ribawi dengan yang sejenisnya atau mengakhirkan penggenggaman (pemilikan) terhadap barang-barang ribawi yang seharusnya diserahkan tangan dengan tangan.
            Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Mengenai hal ini Allah SWT mengingatkan dalam firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil.” (QS. An Nisaa [4] : 29) 

Riba hukumnya haram berdasarkan firman Allah (QS. Al-Baqarah [2] : 275)

      Dalam hadits riba juga dilarang, sebagaimana amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah Rasulullah SAW masih menekankan: “Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu hutang riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”

       Dan ijma’ ulama, Ibnu Hajar al Haitsami berkata: “Bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis, yaitu riba fadl, riba al yaad, dan riba an nasi’ah. Al Mutawally menambahkan jenis keempat yaitu riba al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’ berdasarkan nash AlQur’an dan Hadits Nabi SAW.” (Az Zawajir Ala Iqtiraaf al Kabaair vol 2 hal 205).

Macam-Macam Riba
            Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
  1. Riba Qardh, suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh)
  2. Riba Jahiliyyah, hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan
  3. Riba Fadhl, pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi
  4. Riba Nasi’ah, penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
      Setelah mengetahui ini semua, mari kita evaluasi aktifitas bisnis/ekonomi kita termasuk jual-beli, sudahkah kita lakukan sesuai dengan ajaran Islam? Kalau belum, mari kita berhijrah menuju Allah dan Rasul-Nya dalam hal bisnis (jual-beli) dan ekonomi kita. Takutlah kita kepada Allah yang telah mengancam orang-orang yang curang dalam berjual-beli: “Celakalah bagi orang-orang yang curang(dalam menakar dan menimbang)! (yaitu)orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang(untuk orang lain), mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthoffifiin [83] : 1-3).

PerpustakaanSarahLayaShafura. Diberdayakan oleh Blogger.