Kucoba.com - 15 Restoran yang belum memiliki sertifikat halal -
Pada tanggal 5 September 2013, Majelis Ulama Indonesia memberikan himbauan
terhadap Pemilik restoran yang belum memiliki sertifikat halal agar segera
mengajukan sertifikasi tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi para konsumen
muslim. Dari himbauan ini sekretaris komisi fatwa MUI menjelaskan bahwa
sangatlah tidak adil jika restoran yang belum memiliki sertifikasi halal
tersebut mengambil keuntungan dari konsumen muslim akan tetapi mereka tidak
menjamin kehalalan pada produk yang mereka jual. MUI juga mengatakan bahwa
sebenarnya tidak ada paksaan terhadap pihak restoran untuk memiliki sertifikat
halal karena tidak ada dasar dan tidak adanya hukum yang mewajibkan. Hanya saja
hal tersebut di anggap perlu sebagai bentuk tanggung jawab produsen kepada
konsumen muslimnya.
Banyak isu yang beredar
mengatakan bahwa MUI menyatakan restoran yang belum memiliki sertifikat
halal tersebut Haram, padahal Direktur Lembaga Pengkajian Pangan
Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim menyatakan bahwa MUI belum
pernah mengeluarkan Fatwa haram terhadap restoran tersebut. MUI Mengatakan
bahwa mereka juga tidak mengetahui apakah restoran tersebut haram atau halal,
yang mereka tau adalah restoran tersebut jelas belum memiliki sertifikat
kehalalan dari MUI.
Oleh karena hal itu,
Lukman menghimbau agar supaya restoran tersebut segera mengajukan sertifikasi
halal sehinggan konsumen muslim lebih yakin dengan makanan yang mereka beli
adalah makanan yang berbahan dan proses yang benar.
15 Restoran yang belum
memiliki sertifikat halal :
1. J-Co Donuts
2. Bread Talk Roti
3. Roti Boy
4. Papa Rons Pizza
5. Izzi Pizza
6. Baskin ‘n Robbins
7. Richeese Keju
8. Coffe Bean
9. Dapur Coklat
10. Starbucks Coffe
11. Solaria
12. Hanamasa
13. Rice Bowl
14. Ded Bean
15. Burger King
Prosedur untuk
mendapatkan sertifikat halal
1. Untuk para produsen
yang akan mengajukan sertifikat halal untuk produk mereka maka harus mengisi
borang (formulir) yang disediakan, formulir diisi tentang data perusahaan,
jenisnya dan nama produk juga disertakan bahan-bahan yang digunakan dalam usaha
tersebut.
2. Formulir yang telah
diisi di ajukan bersama dokumen-dokumen pendukung yang telah siap di kembalikan
ke sekretariat LP POM MUI guna di lakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan
berkas tersebut. Dan jika ada kekurangan maka perusahaan harus melengkapi
dokumen sesuai dengan ketentuan yang ada.
3. Setelah kelengkapan
berkas LPPOM MUI akan memberikan jadwal audit kepada perusahaan. Tim audit akan
melasanakan pemeriksaan ke lokasi dan diharapkan pada saat audit berlangsung
maka perusahaan harus dalam kondisi memproduksi produk yang akan disertifikasi
tersebut.
4. hasil dari pemeriksaan
/ audit oleh tim serta hasil dari laboratorium jika diperlukan akan di evaluasi
di dalam rapat auditor, dan hasil audit yang tidak memenuhi syarat akan
dikabarkan kepada pihak perusahaan melalui audit memorandum. Jika persyaratan
telah di penuhi maka auditor akan membuat laporan dari hasil audit tersebut untuk
diajukan di sidang komisi fatwa MUI, di sinilah akan diputuskan status
kehalalan dari produk tersebut.
5. Mengenai laporan hasil
audir akan disampaikan oleh pengurus LPPOM MUI di dalam sidang komisi fatwa
MUI, dan waktu untuk penyampaian tersebut telah ditentukan.
6. Pada Sidang Komisi
Fatwa MUI berhak menolak laporan dari hasil audit apabila persyaratan yang
telah di tentukan belum dipenuhi. Dan hasil keputusan tersebut kan di sampaikan
kepada pihak perusahaan selaku pemohon sertifikasi kehalalan tersebut.
7. Jika perusahaan telah
mendapatkan Sertifikat Halal , maka sertifikat tersebut dikeluarkan oleh MUI
setelah status halal tersebut ditetapkan kehalalannya oleh komisi fatwa MUI.
8. Sertifikat Halal yang
didapatkan oleh perusahaan tersebut berlaku selama 2 tahun terhitung sejak
tanggal fatwa tersebut ditetapkan.
9. Jika waktu Sertifikat
halal akan berakhir , maka produsen harus mengajukan permohonan untuk melakukan
perpanjangan sertifikat halal tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan
oleh LPPOM MUI, dan sebaiknya untuk mengajukan perpanjangan tersebut dilakukan
tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat hala berakhir.
Mengurus Sertifikat
Halal sebenarnya sangat mudah jika memang bahan – bahan yang digunakan oleh
produsen adalah halal, Maka proses nya pun akan berjalan dengan lancar.
Mengenai biaya yang dibutuhkan untuk Sertifikasi halal ditentukan berdasarkan
besar dan kecilnya industri dan seberapa rumitnya proses audit. Biaya yang di
kenakan untuk indut=stri kecil menengah dan perusahaan besar mulai dari Rp. 0 –
5.000.000,-
Posting Komentar